Kamis, 10 Februari 2011

ADU LIDAH

ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang sayur pun menjadi
koki


Sewaktu menghadiri shalat Jumat, saya sering mendengar khatib
berkata: "sebagai umat Islam kita harus menuruti dan menjalankan apa-
apa yang diperintahkan dalam Alquran, dan menjauhi apa-apa yang
dilarang di dalam Alquran agar kita menjadi orang-orang yang
bertakwa…" Ucapan ini memang mudah diucapkan, dan terkesan mudah pula
dilakukan (bagi yang mau melakukan). Ketika kesekian kalinya saya
mendengar ucapan ini, saya menjadi teringat satu problema dalam ilmu
fiqih yang diangkat pertama kali oleh Imam Al-Syafi'i (w. 204 H/820
M) dalam kitabnya Al-Risalah. Berikut ini adalah kisahnya (biar
menarik dibaca, kisah ini tidak lagi seharfiah redaksi aslinya) :

"Suatu ketika seorang laki-laki berangkat ke pasar. Ia berniat
membeli budak. Ia kemudian membeli budak perempuan. Setelah budak itu
menjadi miliknya, dan tinggal di rumahnya, ia pun berkali-kali
melakukan hubungan seksual dengan budak perempuan itu.

[Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk
difikirkan, saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam
hubungan seksual antara laki-laki pemilik budak dengan budak
perempuan tidak dilarang. Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin,
atau prosesi apa pun sebelum hubungan seksual itu berlangsung. Jika
budak perempuan itu hamil dan melahirkan anak, maka anak itu
statusnya tetap budak, tetapi ibunya naik status sedikit menjadi ummu
walad, tetapi masih tetap budak. ]

Setelah beberapa lama, si laki-laki menjadi tahu bahwa budak yang
dibelinya ini adalah saudara perempuannya. Nah lho... Besar
kemungkinan si laki-laki adalah mantan budak yang kini merdeka dan
menjadi berkecukupan, dulu orangtuanya juga budak, saudara-saudarinya
pun budak. Atau bisa jadi, budak perempuan ini seayah dengannya tapi
lain ibu, dan karena berbagai hal yang tragis, si adik perempuan pun
akhirnya menjadi budak dan diperjualbelikan. Terus jadi gimana
masalah ini?
Kita lihat pokok masalahnya .....

Si laki-laki membeli budak perempuan dan kemudian melakukan hubungan
seksual dengan budaknya itu. Keadaan ini dibolehkan oleh Alquran,
malah dianggap baik-baik saja. Hasanah bi dzatiha. Alquran di dalam
Surah Al Mukminun ayat 5 membolehkan perilaku seperti ini:

qad aflaha'l mu'minun
alladzina hum fi shalatihim khasyi'un
walladzinahum 'ani'l laghwi mu'ridhun
walladzinahum lizzakati fa'ilun
walladzinahum li furujihim hafizhun
illa 'ala ajwazihim aw ma malakat aymanuhum, fainnahum ghairu malumin
(Alquran Surah Al Mu'minun 1 – 5)

[sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman
yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya
dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan)
yang tidak berguna
dan orang-orang yang menunaikan zakat
dan orang-orang yang menjaga penisnya
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka
miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela ]

Ketika lama kemudian si laki-laki menjadi tahu bahwa budak perempuan
itu adalah adiknya, maka hubungan ini menjadi incest, dan sangat
dilarang. Qabihah bi dzatiha. Haram tanpa kompromi, karena Alquran
dalam Surah An-Nisa ayat 23 melarangnya:

Hurrimat 'alaikum ummahatukum, wa banatukum, wa akhawatukum, ....
(diharamkan bagi kamu sekalian untuk menikahi ibu-ibumu [maksudnya
ibu kandung terus ke nenek terus ke atasnya nenek], anak-anak
perempuanmu [anak terus ke cucu dan seterusnya], dan saudara-saudara
perempuanmu ......... dst.)

Dalam kasus di atas, si perempuan adalah saudarinya dan sekaligus
budaknya. Kebolehan melakukan hubungan seksual dengan budak yang
ditetapkan dalam Surah Al Mu'minun ayat 1-5 menjadi tidak relevan.
Surah An-Nisa ayat 23 harus dimenangkan. Kenapa harus dimenangkan?
Bisa jadi hati nurani dan akal sehat si laki-laki yang berkata
demikian. Atau bisa juga sebuah fatwa dari seorang ahli fiqih yang
mengangkat dua kaidah fiqih seperti: dar`u'l mafasidi awla min
jalbi'l mashalihi (menghilangkan keburukan lebih utama dari
memperoleh kemaslahatan) dan fa idza ta'aradha mafsadatun wa
mashlahatun quddima daf'ul mafsadati ghaliban (apabila bertemu
keburukan dan kebaikan dalam satu masalah, maka utamakanlah
menghilangkan keburukan).

Kaidah-kaidah fikih di atas saya kutip dari kitab berjudul al-Asybah
wa'l-Nazhair karya Ibnu Nujaim (w. 970 H/ 1562 M). Kaidah-kaidah ini
adalah hasil penalaran hukum para fuqaha dari berbagai dalil seperti
Alquran, hadis Nabi Muhammad, fatwa-fatwa para mujtahid besar, dan
hal-hal lain. Jika pun kaidah-kaidah ini dilepaskan dari sumber-
sumber religius, sifatnya tetap rasional, karena dalam banyak kasus,
bunyi kaidah-kaidah fiqih menjadi sama dengan maxim hukum berbahasa
Latin yang berasal dari penalaran rasional, contohnya seperti al-
hukmu yaduru ma'a `ilatihi wujudan wa `adaman (hukum itu akan terus
berlaku bila reason-nya masih terus ditemukan dan berlangsung, dan
hukum itu menjadi tidak berlaku lagi jika reason-nya tidak ada lagi)
yang sama dengan mutata legis ratione mutatur et lex (the law is
changed if the reason of law is changed).

Saya mengangkat kisah di atas agar kita memikirkan kembali bahwa
Alquran dan hadis sesungguhnya adalah bahan mentah. Seorang ahli
fiqih dapat diibaratkan seorang chef (koki profesional) yang mengolah
bahan-bahan mentah tersebut. Kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis
oleh para fuqaha di masa lalu dapat diibaratkan dengan kumpulan resep-
resep masakan yang telah mengolah banyak bahan mentah menjadi masakan
yang lezat. Membuang semua resep-resep itu tidak menjamin hasil kerja
koki di zaman sekarang lebih baik dari yang dihasilkan para koki di
masa lalu.

Para fuqaha klasik dan kitab-kitab fiqih yang mereka hasilkan adalah
pilar terakhir rasionalitas di dalam tradisi pemikiran Islam, setelah
filsafat dan ilmu kalam. Tradisi fiqih adalah tradisi rasional,
karena peran akal sehat menjadi sangat menonjol ketika berhadapan
dengan dalil-dalil yang berbenturan dan ambigu. Kini pilar terakhir
ini semakin lama semakin lenyap, perlahan-lahan hilang ditengah
menjamurnya para "koki" tanpa resep. Para "koki" yang pada hakikatnya
hanyalah "tukang sayur". Para "tukang sayur" ini memang mengetahui
beragam jenis sayur mayur, ikan, dan bawang, tetapi tidak pernah
belajar menjadi "koki" dan menganggap tidak ada gunanya mempelajari
apa yang ditulis oleh para 'koki". Kini mereka menggusur para "koki",
dan mulai menyajikan bahan-bahan mentah tanpa diolah untuk sarapan
hingga makan malam.

Para "koki" di masa lalu memang menghasilkan banyak perbedaan resep
masakan, dan beberapa "chef" membentuk aliran cara memasak yang
menjadi mazhab para "koki" yang hidup di era selanjutnya. tetapi para
"tukang sayur" di masa kini gerah dengan banyaknya mazhab para koki
di masa lalu, mereka lalu memaksakan makanan yang orisinal, tunggal
tanpa perbedaan cara memasak, sesuatu yang otentik tanpa perubahan,
tanpa perlu dimasak.

Para "tukang sayur" ini bisa ditemukan di banyak tempat, dan
runyamnya lagi para "tukang sayur" ini sekarang semakin banyak di
Indonesia. Di Saudi Arabia para "tukang sayur" ini berkumpul di al-
Lajnah al-Daimah li'l-Buhuts al-'Ilmiyyah wa'l ifta' (The Permanent
Council for Scientific Research and Legal Opinions), namanya aja yang
wah..

Di Lajnah ini berkumpullah pemuka-pemuka Islam Wahabi, seperti 'Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz (1911-1999), sampai meninggalnya ia adalah
mufti agung Kerajaan Saudi Arabia. Muhammad bin Shalih bin 'Utsaimin
(1927 - .... ). Abdullah bin Jibrin (1930 - .... ); dan Shalih bin
Fauzan yang juga memimpin al-Ma'had al-'Ali li'l Qudah (Supreme
Judicial Council).

Sekarang coba kita perhatikan beberapa hasil fatwa kaum Wahabi ini :

PERTANYAAN 1
Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan teman-
teman saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal
ini dibolehkan?

JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah)
Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat
gambar setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan.
Oleh karena itu Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada
istri Anda atau siapa pun.

PERTANYAAN 2
Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau
bra) ?

JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah)
Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka
supaya mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis.
Memakai beha untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk
mencegah rusaknya payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai
kebutuhan saja.

PERTANYAAN 3
Apakah hukumnya Saudi Arabia membantu Amerika Serikat dan Inggris
untuk berperang melawan Irak? (ini kasus Perang Teluk pertama sewaktu
Bush senior jadi Presiden Amerika Serikat)

JAWABAN
Hukumnya adalah boleh (mubah). Alasannya karena (1) Saddam Husein
telah menjadi kafir, jadi Saudi Arabia memerangi orang kafir dan
bukan seorang Muslim (2) Mencari bantuan dari Amerika Serikat dan
Inggris adalah suatu hal yang mendesak (dharurah) (3) Tentara Amerika
sama statusnya dengan tenaga kerja yang dibayar. Tentara Amerika
bukanlah aliansi kita, tetapi kita mempekerjakan mereka untuk berada
di pihak umat Islam untuk berperang melawan orang kafir (yaitu Saddam
Hussein).

Tampaknya Lajnah ini mengurus banyak hal, dari beha hingga perang
teluk. Yang menyedihkan adalah fatwa-fatwa itu tampak berasal dari
kondisi absennya rasionalitas yang cukup akut. Lenyapnya akal sehat
untuk jangka waktu yang cukup lama. Fatwa-fatwa di atas juga tidak
menunjukkan adanya koherensi, tidak terlihat dipakainya metode
penetapan hukum yang dikembangkan para fuqaha klasik, tidak ada pula
pendekatan melalui kaidah-kaidah fikih, dan tidak ada usul fikih.
Yang tersisa hanyalah wacana hukum yang otoritarian.

Pada tahun 1990-an dulu, K.H. Ali Yafie yang benar-benar memahami
fikih, seorang "koki" dengan banyak jam terbang, mengangkat kaidah
fikih: idza ta'aradha mafsadatani ru'iya a'zhamuhuma dhararan bi
irtikabi akhaffihima (apabila bertemu dua keburukan, maka
pertimbangkan mana yang paling besar dampak keburukannya, lalu
pilihlah yang dampak keburukannya lebih kecil).

Kaidah fikih di atas ia jadikan justifikasi ketika ia berpendapat
bahwa lokalisasi bagi para pekerja seks komersial (psk) lebih baik
daripada membiarkan mereka mencari pelanggannya di mana-mana. Karena
memang belum ada hukum yang jelas melarang prostitusi, dan prostitusi
tampaknya tidak bisa dihentikan sebelum perekonomian, kesempatan
pendidikan, dan kesempatan kerja menjadi lebih baik. Apa yang terjadi
kemudian? K.H. Ali Yafie dengan segera dihujat dan dikecam oleh
banyak "tukang sayur". Ia dituding sebagai kiai sesat, dan bermacam-
macam julukan negatif lainnya. Padahal setahu saya, KH. Ali Yafie
adalah sosok ulama sederhana yang berfikir dan bernalar dari sudut
pandang ilmu fiqih.

Di Jakarta, saya pernah menghadiri ceramah seorang penceramah kondang
yang sudah dianggap ulama oleh yang menganggap (mungkin tidak etis
jika saya menyebut nama "tukang sayur" ini). Di akhir ceramah, ada
yang bertanya: "Pak Ustadz, apakah hukumnya meng-qadha shalat"? (meng-
qadha shalat adalah melakukan shalat fardhu sebagai ganti dari shalat
fardhu yang tidak dilakukan pada suatu waktu). Pak Ustadz ini dengan
yakin dan berwibawa langsung menjawab: "di dalam Islam tidak ada yang
namanya qadha shalat." Jawaban yang luar biasa, karena setahu saya
empat mazhab fiqih utama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan
Hanbaliyah) membolehkan qadha shalat kecuali mazhab Zahiriyah yang
minoritas. Tapi sebenarnya bagi saya yang paling menarik adalah kata-
kata "di dalam Islam......" Ini adalah jawaban standar para "tukang
sayur". Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah tertulis jawaban
"di dalam Islam....." atau "menurut Islam....", yang ada hanyalah "di
dalam mazhab Syafi'i..." atau "menurut pendapat yang berlaku di
kalangan mazhab Hanafi....". Para fuqaha klasik ini rendah hati,
mereka tidak pernah mengklaim. Tapi para "tukang sayur" ini benar-
benar arogan. Ketika ia menyatakan "di dalam Islam..." atau "menurut
Islam..." maka secara tidak langsung ia telah menggusur setiap narasi
atau siapa saja yang tidak sependapat dengan dia dari ruang lingkup
Islam." Menggusur... seperti Sutiyoso saja. Bayangin aja empat mazhab
fikih besar koq digusur sehingga sekarang berada di luar Islam.

Ketika isu penolakan presiden perempuan menghangat, saya sempat
dijadikan obyek indoktrinasi oleh seorang "tukang sayur". Ia berasal
dari perkumpulan 'Jama'ah Tabligh'. (menurut seorang teman, cara
dakwah door to door Jama'ah Tabligh ini mirip dengan 'Saksi Jehova'
dalam Kristen Protestan. Saya pikir asyik juga kalau bisa
mempertemukan antara Jama'ah Tabligh dan Saksi Jehova, biar mereka
saling mendakwahi, saling menggembalai. Minimal kalau difilmkan
dengan kamera video digital bisa menang di Festival Film Indie di
MTV).

"tukang sayur" dari Jama'ah Tabligh ini dengan segera mencecar saya,
berikut dialognya, huruf kapital menandakan perkataan dari "tukang
sayur".

"ANDA MUSLIM KAN, ANDA SETUJU KALAU PEREMPUAN JADI PRESIDEN?"

"setuju saja, asal dia mampu, memang kenapa?"

"LHO, ANDA INI GIMANA, ISLAM MENGHARAMKAN PRESIDEN PEREMPUAN.."

"kok Anda tahu Islam mengharamkan presiden perempuan?"

"ADA HADISNYA. NABI MUHAMMAD MELARANG PEMIMPIN PEREMPUAN, KALAU
PEREMPUAN JADI PEMIMPIN MAKA RUSAKLAH NEGARA."

"Oo.. begitu ya. Jadi menurut Bapak bagaimana cara kita menjalankan
hadis Nabi secara benar?"

"HARUS APA ADANYA, GIMANA DI DALAM HADIS YA YANG BEGITU ITU KITA
JALANKAN, SAMI'NA WA ATHA'NA. SAYA DENGAR SAYA TAAT. GAK BOLEH DIUBAH-
UBAH, JANGAN DI BOLAK-BALIK MAKNANYA!"

"oo.. jadi harus apa adanya?"

"IYALAH!"

"Bapak pernah tau gak ada hadis yang sama sahihnya dengan hadis
pelarangan pemimpin perempuan?"

"APA TUH?"

"al-aimmah minal Quraisy, pemimpin itu haruslah berasal dari Suku
Quraisy. Kalau menurut hadis ini hanya orang Arab dari suku Quraisy
yang boleh jadi presiden. Laki-laki pun kalau bukan Suku Quraisy gak
boleh jadi presiden di Indonesia Pak.. Kita harus impor dari Arab."

"YAAH, SITUASINYA KAN UDAH BEDA, KITA HARUS LIHAT KEADAANNYA SEKARANG
DONG.."

"tapi tadi bapak bilang hadis harus dijalankan apa adanya, gak boleh
dibolak-balik pemahamannya?"

"...?!?!"



Tahun 1999, di kampus IPB Bogor, dalam suatu kesempatan saya pernah
iseng-iseng menghadiri tabligh akbar organisasi Hizbut Tahrir.
Organisasi "tukang sayur" internasional yang radikal. Salah seorang
penceramah dengan gagah perkasa mengatakan "nation state, demokrasi,
dan hak-hak azasi manusia bertentangan dengan Islam." Para hadirin
yang hampir semuanya adalah mahasiswa-mahasiswi IPB Bogor serentak
merespons dengan teriakan "Allahu Akbar". Luar biasa, mahasiswa-
mahasiswi sebuah institut negeri yang bergengsi dengan gampang
diindoktrinasi dan dicuci otak oleh komplotan "tukang sayur".
Hebatnya lagi "tukang sayur" itu tidak mengangkat dalil apa pun
ketika ia mengatakan nation state, demokrasi, dan hak-hak azasi
manusia bertentangan dengan Islam, ia tidak mengutip Alquran dan
hadis seperti lazimnya "tukang sayur profesional". Tampaknya ada
spesies baru "tukang sayur" di IPB Bogor ini, spesies yang paling
memprihatinkan.

Ketika acara di IPB itu selesai, saya keluar dari ruangan itu. Saya
perhatikan mahasiswa IPB yang rata-rata berjenggot, memakai celana
gantung (di atas mata kaki), yang mahasiswi terbungkus jilbab rapat,
ada juga yang bercadar. Sebagian mereka memegang buku-buku. Saya
melirik melihat judulnya, ada Statistik, Ekonomi Pertanian, Teori
Ekonomi Mikro, Ekonomi Pembangunan, Ilmu Kimia, dan banyak lagi.
Semuanya ilmu-ilmu yang dibangun di atas rasionalitas dan dipahami
secara rasional. Tetapi dimana mereka menitipkan rasionalitas ketika
menghadiri indoktrinasi para "tukang sayur" di ruangan tadi?

Para "tukang sayur" dengan kemampuan retorika yang luar biasa
akhirnya memang meraih banyak pendengar dan pengikut, lambat laun
para "tukang sayur" ini tampaknya akan menang perang dalam menggusur
para "koki".

Saya jadi teringat sebuah hadis Nabi Muhammad yang pernah saya dengar
di pesantren dulu (tapi sayangnya saya lupa redaksinya dan sampai
sekarang belum ketemu perawinya), kurang lebih hadis itu artinya
begini: "akan datang suatu zaman bagi umatku dimana pada masa itu
banyak sekali pendakwah, dan sedikit ulama."

Hadis di atas itu sekarang saya pahami menjadi "akan datang suatu
zaman bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 'tukang sayur',
dan sedikit sekali 'koki'."


wallahu a'lam bi'l shawab.

Kutipan diambil Dari :
Sayed Mahdi Al-Jamalullail

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Burung Hantu Istimewa

  Burung Hantu