Rabu, 14 Desember 2011

Berhati-hatilah Dengan Mulut

Jangan pernah bawa2 nama Alloh SWT dan Rasulnya, hanya untuk melindungi diri dari kesalahannya.
Jangan pernah bawa2 nama Islam, hanya untuk mengejar misi otoriternya.
Jangan pernah mengagungkan se2orng yg blm tntu mnjamin hidupnya.
jangan pernah mengatakan janji jika untuk di ingkari (Bullshit).
Jangan katakan mampu, ketika kelemahan sudah sangat jelas.
Sedikit bicara banyak bekerja.

janga pernah berusaha memafaatkan orng lain, ketika kata2 bijak dan bantuan trus d lotarkan dr mulut kita.
Mulut adalah Macanmu.

Ketika kita terus mengangkat betapa besarnya kita, disitulah sebenarnya betapa hinanya kita.
ketika realita kita sembunyikan dan mengangkat sesuatu yg bohong hanya untuk menyelamatkan kekurangan dan tidak untuk mengakui betapa bodohnya kita, kita mengumbar dan memutar balikkan fakta hanya untuk mengagkat nama baik kita, disitulah keburukan kita sudah mencapai tingkat tinggi dengan tanpa disadari, bahwasanya kita adalah serigala berbulu domba yg hendak memanfaatkan segala aspek dengan cara mendekati tanpa rasa malu.

Kita hanyalah manusia yang sedang menanti sebuah akibat dari sebab yang kita jalankan.
Renungkanlah Sahabat.

Sabtu, 10 Desember 2011

ILMU NASAB

ILMU NASAB
Allah SWT berfirman;
‘Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, supaya kamu mengenal satu sama lain. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertaqwa’.[1]
Diriwayatkan oleh Ibu Asakir dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah saw bersabda :
‘Aku adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Firh (Quraisy) bin Malik (bin al-Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ah bin Adnan’.[2]
Diriwayatkan oleh al-Hakim dari Saad :
‘Ketika aku bertanya kepada Rasulullah saw : Siapakah aku ini ya Rasulullah saw ? Beliau saw menjawab : ‘Engkau adalah Saad bin Malik bin Wuhaib bin Abdi Manaf bin Zuhrah. Siapa saja yang mengatakan selain dari pada itu, maka baginya laknat Allah’.[3]
Diriwayatkan oleh Khalifah bin Khayyat dari Amr bin Murrah al-Juhni :
‘Pada suatu hari aku berada di sisi Rasulullah saw kemudian beliau saw bersabda : ‘Siapa yang berasal dari keturunan Maad hendaklah berdiri’. Maka aku berdiri tetapi Rasulullah saw menyuruhku duduk hingga tiga kali. Lalu aku bertanya : Dari keturunan siapa kami ya Rasulullah ? Beliau saw menjawab : ‘Engkau dari keturunan Qudha’ah bin Malik bin Humair bin Saba’.[4]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda :
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian agar kalian mengenali tali darah kalian, sebab menyambung tali darah dapat menambah kasih sayang dalam keluarga, menambah harta dan dapat menambah usia’.
Berkata Umar bin Khattab :
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian, janganlah seperti kaum Nabat hitam jika salah satu di antara mereka ditanya dari mana asalnya, maka ia berkata dari desa ini’.
Imam al-Halimi berkata :
‘Hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang arti pertalian nasab seseorang sampai kepada leluhurnya, dan apa yang dikatakan nabi Muhammad saw tentang nasab tersebut bukanlah suatu kesombongan atau kecongkakan, sebaliknya hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan dan martabat mereka’.
Di lain riwayat dikatakan bahwa itu bukan suatu kesombongan akan tetapi hal itu merupakan isyarat kepada ni’mat Allah swt, yaitu sebagai tahadduts bi al-ni’mah. Sedangkan Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa mempelajari ilmu nasab adalah fardhu kifayah.
Pengarang kitab al-Iqdu al-Farid, Abdul al-Rabbih berkata :
‘Siapa yang tidak mengenal silsilah nasabnya berarti ia tidak mengenal manusia, maka siapa yang tidak mengenal manusia tidak pantas baginya kembali kepada manusia’.
Dalam Mukaddimah al-Ansab, al-Sam’ani berkata :
‘Dan ilmu silsilah nasab merupakan ni’mat yang besar dari Allah swt, yang karena hal itu Allah swt memberikan kemuliaan kepada hambanya. Karena dengan ilmu silsilah mempermudah untuk menyatukan nasab-nasab yang terpisah-pisah dalam bentuk kabilah-kabilah dan kelompok-kelompok, sehingga dengan ilmu silsilah nasab menjadi sebab yang memudahkan penyatuan tersebut’.
[1] Surat al-Hujurat ayat 13.
[2] Seggaf Ali Alkaf, Satu Kajian Mengenai Nasab Bani Alawi, hal. 41.
[3] Ibid, hal. 42.
[4] Ibid
Kegunaan ilmu nasab
Di antara kegunaan mempelajari ilmu nasab adalah : Pertama, mengetahui nasab nabi Muhammad saw yang merupakan suatu keharusan untuk sahnya iman. Ibnu Hazm berkata : diantara tujuan mempelajari ilmu nasab agar seseorang mengetahui bahwasanya nabi Muhammad saw diutus oleh Allah swt kepada jin dan manusia dengan agama yang benar, Dia Muhammad bin Abdullah al-Hasyimi al-Quraisy lahir di Makkah dan hijrah ke Madinah. Siapa yang mempunyai keraguan apakah Muhammad saw itu dari suku Quraisy, Yamani, Tamimi atau Ajami, maka ia kafir yang tidak mengenal ajaran agamanya.
Kedua, sesungguhnya pemimpin itu berasal dari suku Quraisy. Berkata Ibnu Hazm : Dan tujuan mempelajari ilmu nasab adalah untuk mengetahui bahwa seseorang yang akan menjadi pemimpin harus anak cucu Fihr bin Malik bin Nadhir bin Kinanah.
Ketiga, untuk saling mengenal di antara manusia, hingga kepada keluarga yang bukan satu keturunan dengannya. Hal ini penting untuk menentukan masalah hukum waris, wali pernikahan, kafaah suami terhadap istri dalam pernikahan dan masalah wakaf.
Dari Abu Dzar al-Ghifari, Rasulullah saw bersabda :
‘Tidaklah seorang yang mengaku bernasab kepada lelaki yang bukan ayahnya, sedangkan ia mengetahuinya maka ia adalah seorang kafir. Dan siapa yang mengaku bernasab kepada suatu kaum yang bukan kaumnya, maka bersiaplah untuk mengambil tempat duduknya di neraka’.
Berkata al-Hafidz al-Sakhawi dalam kitab al-Ajwibah al-Mardhiyah, diriwayatkan oleh Abu Mus’ab dari Malik bin Anas, : Siapa yang menyambung nasabnya kepada keluarga Nabi saw (dengan cara yang bathil) maka orang tersebut harus diberi hukuman dengan pukulan yang membuat dia bertobat karenanya.’
Dari Said bin Abi Waqqas, Rasulullah saw bersabda :
‘Siapa yang mengaku bernasab kepada yang bukan ayahnya di dalam Islam, sedangkan ia mengetahui bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya’.
Dalam kitab Nihayah al-Arab, syekh al-Qalqasyandi berkata :
‘Bukan rahasia lagi bahwa mempelajari ilmu nasab, ada hal yang difardhukan bagi setiap orang, ada yang tidak, dan ada pula yang dianjurkan. Misalnya mengenali nasab nabi kita, mengenali nasab-nasab orang lain dan agar tidak salah dalam memberlakukan hukum waris, wakaf maupun diyat. Seseorang yang tidak mempelajari ilmu nasab, sudah pasti ia akan salah bertindak terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah di atas’.
Dengan demikian jelaslah bahwa ilmu nasab adalah suatu ilmu yang agung yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’. Siapa saja yang mengatakan bahwa mempelajari ilmu nasab itu tidak memberi manfaat dan tidak mengetahuinya pun tidak membawa mudarat, maka sesungguhnya mereka telah menghukum diri mereka sendiri melalui syetan yang selalu memperdayanya dengan menghiasi amalan mereka.
Ditulis dalam Nasab/Silsilah
Istilah di kalangan ulama ahli nasab
Dalam kitab Risalah al-Mustholahat al-Khossoh bi al-Nassabin fi Bayan Isthilahat al-Nasabah li Ba’di Ulama al-Nasab dan kitab lainnya seperti Jami’ al-Duror al-Bahiyah karangan syaikh Dr. Kamal al-Huut ketua perkumpulan Sadah al-Asyraf Libanon[1], dijelaskan beberapa istilah yang digunakan oleh para ulama nasab, yaitu :

a. Shahih al-Nasab.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya di sisi ulama nasab berdasarkan bukti-bukti dan naskah-naskah asli yang terkumpul pada ulama ahli nasab yang amanah, wara’ dan jujur.
b. Makbul al-Nasab.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya pada sebagian ulama nasab tetapi sebagian lain menentangnya. Maka syarat diterimanya nasab tersebut harus melalui kesaksian dua orang yang adil.
c. Masyhur al-Nasab.
Nasab yang dikenal melalui gelar atau kedudukannya, akan tetapi nasabnya tidak dikenal. Di sisi ulama, nasabnya dikenal sedangkan pada kebanyakan orang nasabnya tidak dikenal karena adanya perselisihan satu sama lain.
d. Mardud al-Nasab.
Nasab yang disandarkan kepada satu qabilah/family, pada kenyataannya orang itu tidak menyambung nasabnya kepada qabilah/family tersebut, dan qabilah/family tersebut menolaknya. Maka statusnya termasuk golongan nasab yang ditolak di sisi ulama nasab.
e. Fulan Daraja.
Wafat tanpa meninggalkan anak.
f. Aqbuhu min Fulan/al-aqbu min Fulan.
Anak cucunya berasal dari fulan.
g. Fulan a’qab min fulan.
Anak cucunya tidak berasal dari fulan tetapi dari anak yang lain.
h. Fulan aulad/walad.
Fulan mempunyai keturunan.
i. Fulan Inqorodh.
Fulan tidak mempunyai anak cucu/terputus.
j. Fulan ‘Ariq al-Nasab.
Fulan ibu dan neneknya (dari ibu) berasal dari keluarga ahlu bait Rasulullah saw.
k. Huwa lighoiri Rosydah.
Fulan dilahirkan dari nikah yang rusak. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda : ‘Siapa yang bersambung nasabnya kepada anak yang nikahnya rusak, maka dia tidak berhak mewarisi dan diwarisi’.
l. Huwa min al-Ad’iyah.
Fulan adalah anak angkat seorang lelaki. Nasabnya kembali kepada bapak aslinya.
m. Ummuhu Ummu al-Walad.
Ibu dari fulan adalah seorang jariyah (budak wanita).
n. La Baqiyah Lahu.
Keturunan fulan habis/musnah.
o. Usqith.
Fulan tidak ditemukan nasabnya sebagai ahlu bait dikarenakan nasabnya tidak menyambung.
[1] Syaikh Dr. Kamal al-Huut, Jami’ al-Duror al-Bahiyah li Ansab al-Qurosyiyin fi al-Bilad al-Syamiyah, hal. 19.
Sifat-sifat seorang ahli nasab.
a. Bertaqwa kepada Allah swt, takut terhadap segala bentuk godaan yang akan menimbulkan sifat khianat para ahli nasab dengan menetapkan, membuat atau mengeluarkan nasab seseorang yang bukan keturunan Rasulullah saw, baik dengan cara sogokan dalam bentuk materi (uang), hubungan kekeluargaan dan persahabatan, pemaksaan dari lain pihak dengan berbagai macam cara, sehingga ahli nasab tersebut tergelincir ke dalam kegiatan pemalsuan nasab.

b. Berlaku jujur agar tidak berbuat kebohongan dalam menetapkan, membuat atau mengeluarkan nasab seseorang yang bukan keturunan Rasulullah saw dan mampu menolak segala bentuk kecurangan seputar nasab.
c. Menjauhkan diri dari sifat-sifat yang dilarang oleh syariat, berbuat yang hina dan dapat merendahkan martabatnya serta menghindari perbuatan yang dapat merusak kewibawaan sebagai seorang ahli nasab dengan sengaja melanggar syariat.
d. Istiqamah (konsisten) dalam menghadapi setiap masalah, jika ia telah menetapkan nasab seseorang keturunan Rasulullah saw berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan agama, mengkaji pendapat lingkungan, apalgi pendapat tersebut tidak mempunyai dasar dan fakta, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
d. Seorang yang berkecimpung di bidang nasab haruslah orang yang benar-benar mengetahui ilmu nasab dan mempunyai ingatan yang kuat dan baik, mempunyai analisa yang luas dan mendalam seputar nasab, selalu menguasai dan menyandarkan pengetahuannya kepada syariat dan hukum Islam terutama hukum-hukum yang berkenaan dengan ahlu bait Rasusulullah saw.
e. Bersikap penuh dengan kehati-hatian, cermat dan teliti dalam berpikir, tidak tergesa-gesa dan mudah membuat keputusan tanpa pertimbangan yang matang.
f. Mempunyai jiwa yang besar dan tegar, agar tidak mudah cemas dalam menghadapi persoalan nasab, supaya tidak membawanya kearah kebatilan dan menjauhkan diri dari kebenaran.
g. Mempunyai tulisan yang bagus, karena seorang ahli nasab tidak pernah jauh dari urusan tulis menulis seputar silsilah keluarga Rasulullah saw.
Cara menetapkan nasab
a. Yang bersangkutan adalah anak kandung, anak hasil hubungan perkawinan seorang laki-laki dan perempuan yang sah menurut agama Islam. Rasulullah saw bersabda, ‘Dinamakan anak kandung karena hasil dari hubungan sah laki-laki dan perempuan berdasarkan syariat, sedangkan untuk anak hasil zina/pelacuran maka nasabnya adalah batu’.

b. Kesaksian yang didapat berdasarkan syariat yaitu kesaksian dari dua orang laki-laki, beragama Islam, sehat rohani, mampu berpikir, dikenal keadilannya. Khusus untuk syarat dua orang saksi yang adil, ia menyaksikan bahwa benar anak itu adalah anak kandung orang tuanya, atau menyaksikan bahwa anak itu adalah hasil dari perkawinan yang sah, atau menyaksikan bahwa anak itu sudah dikenal dan tidak diragukan lagi oleh masyarakat bahwa ia adalah anak kandung orang tuanya.
c. Adanya ketetapan atau keputusan dalam majlis hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut benar anak kandung dari orang tuanya.
d. Sudah terkenal dan tersiar luas, sebagaimana Imam Abu Hanifah berkata, ‘Dengan terkenal dan tersiar luas maka nasab, kematian dan pernikahan dapat ditetapkan’. Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata, ‘ Telah sepakat ulama atas sahnya kesaksian mengenai nasab dan kelahiran seseorang, karena nasab atau kelahirannya dikenal atau tersiar luas di kalangan masyarakat’.[1] Berkata Ibnu Mundzir, ‘Saya tidak mengetahui ada ulama yang menolak hal itu’.
e. Datangnya seorang pemohon nasab dengan membawa nama ayah dan kakeknya dengan berbagai keterangan dari sisi sejarah dengan kesaksian yang terkenal dari para ulama atau hakim yang tsiqat mengenai kebenaran nasabnya.
[1] Ibnu Qudamah. Al-Mughni, jilid 12 hal. 21.
Perhatian Khalifah terhadap silsilah keturunan Nabi saw
Yang pertama menuliskan silsilah keturunan di dalam buku khusus mengenai nasab ialah khalifah Umar bin Khattab yang mencatat dengan urutan pertama mulai dari keturunan bani Hasyim satu persatu baik laki-laki maupun perempuan. Kemudian barulah berikutnya khalifah Umar bin Khattab menggolongkan bangsa Arab, kemudian bangsa-bangsa lainnya yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Rasulullah saw.
Dalam kitab Ahkam al-Sulthaniyah karangan Mawardi dan kitab Futuh al-Buldan karangan Baladzuri, yang diriwayatkan oleh al-Sya’bi bahwa :
‘Umar bin Khattab berkata, ‘bahwa sesungguhnya sudah seharusnya bersikap kasih sayang kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya’. Maka berkata orang-orang yang hadir, ‘Betul, engkau telah berbuat itu pada tempatnya, hai amirul mu’minin’. Lalu Umar bin Khattab bertanya : kepada siapakah aku harus memulai ? Mereka menjawab : mulailah dengan dirimu sendiri. Berkata Umar bin Khattab : Tidak, tetapi aku akan menempatkan diriku di tempat yang Allah telah tetapkan baginya, dan aku akan mulai pertama kali dengan keluarganya Rasulullah saw. Maka ia melaksanakan hal itu’.
Selanjutnya al-Sya’bi meriwayatkan :
‘Maka Umar bin Khattab memanggil Aqil bin Abi Thalib, Mahramah bin Naufal dan Zubair bin Muth’im, yang ketiganya terkenal sebagai ahli nasab bangsa Quraisy. Berkata Umar kepada mereka : Tuliskanlah olehmu menurut tingkatannya masing-masing. Lalu mereka mulai menulisnya pertama kali dari keturunan bani Hasyim, kemudian Abubakar dan kaumnya, kemudian Umar bin Khattab dan kaumnya sebagaimana susunan khilafat. Tatkala Umar melihat itu, maka berkata : Demi Tuhan, sebenarnya saya lebih menyukai penulisan keturunan yang semacam ini, tetapi lebih baik lagi jika engkau mulai dari keluarga Nabi Muhammad saw saja, dan yang paling dekat, dan yang paling terdekat, hingga engkau letakkan Umar di tempat yang Allah swt telah tentukan baginya’.
Dalam riwayat lain Umar bin Khattab berkata :
‘Demi Allah, kita tidak sampai kepada kesempurnaan di dunia ini, dan kita tidak mengharap balasan pahala atas perbuatan kita, melainkan sebab Muhammad saw, karena beliau yang menjadikan kemuliaan pada diri kita, dan kaumnya adalah yang paling mulia di antara bangsa Arab, kemudian yang paling dekat dan paling terdekat. Demi Tuhan, meskipun yang bukan Arab jika datang dengan membawa amal, sedang kita datang tanpa membawa amal, niscaya mereka (yang bukan Arab) lebih utama bagi Muhammad saw daripada kita di hari kiamat, karena siapa saja yang mengurangkan amal atas dirinya, tidaklah keturunannya akan bisa mengejar kepadanya‘.
Khalifah selanjutnya berbuat sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khattab hingga kepada pemerintahan Abbasiyah yang mengkhususkan urusan nasab dengan mendirikan kantor dalam hal pencatatan nasab yang dipimpin oleh seorang kepala (Naqib). Bani Abbas, bani Thalibiyin yaitu keturunan dari Abi Thalib masing-masing dipimpin oleh seorang Naqib. Begitu pula untuk keturunan para syarif, yaitu keturunan dari Hasan dan Husein di setiap kota dipimpin pula oleh seorang Naqib yang salah satu kewajibannya adalah menjaga dengan sebenar-benarnya keturunan nabi Muhammad saw.
Perhatian Ulama terhadap silsilah keturunan Nabi saw
Dalam berbagai kitab umat Islam yang berkaitan dengan ilmu fiqih dan ilmu hadits, diantaranya ditulis hukum-hukum yang berkenaan dengan ahlu bait atau keluarga nabi saw, baik yang berkaitan dengan masalah zakat, pernikahan, wasiat dan lain sebagainya. Begitu pula dalam buku sejarah Islam, banyak ditulis mengenai prikehidupan ahlu bait, bahkan ulama-ulama yang menulis buku tersebut berpesan dan memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menjaga kehormatan keluarga Nabi saw dengan mencatat keturunan ahlu bait, sebagaimana hal itu telah terjadi di zaman Rasulullah saw dan para sahabatnya dengan menerima keterangan-keterangan tentang keturunan bangsa Arab dari para ahli nasab saat itu. Dalam kitab Irtiqau al-Ghuruf Fi Mahabbah al-Qurba Dzawi al-Syaraf, Imam Hafidz Syamsuddin al-Sakhawi berkata :
‘Bahwa ilmu nasab adalah suatu pengetahuan khusus dalam ilmu-ilmu atsar (hadits-hadits dan lainnya). Kemudian ia berkata : Dan yang lebih khusus lagi, ilmu itu mengandung pengetahuan tentang keturunan nabi Muhammad saw dan siapa saja yang tersangkut atau terikat nasabnya kepada beliau saw. Dengan pengetahuan itu dapatlah dibedakan antara keturunan Abdi Manaf dan keturunan Hasyim, keturunan Abdi Syam dan keturunan Naufal, Quraisy dan Kinanah, Aus dan Kharzraj, antara Arab dan yang bukan Arab (Ajam), antara yang berasal dari budak dan yang bukan budak‘.
Selanjutnya Imam Hafidz Syamsuddin al-Sakhawi berkata :
‘Dan daripada manfaatnya dalam urusan agama (syara’) ialah untuk mengetahui para khalifah dan urusan kafa’ah, jangan sampai kejadian perkawinan antara siapa-siapa yang diharamkan kawin yang satu dengan yang lainnya disebabkan adanya hubungan keturunan dan keluarga yang dekat, dan lebih jauh untuk mengurus siapa saja yang wajib diberi nafqah, dan berhak menerima warisan, …‘
Imam al-Mawardi al-Syafii dalam kitabnya al-Ahkam al-Sulthoniyah berkata :
‘Bahwa wajib atas seorang yang dipilih dan diangkat untuk mengurus keturunan dari golongan-golongan yang mempunyai turunan, yaitu menjaga keturunan mereka jangan sampai orang lain masuk di dalamnya, atau ada yang keluar dari keturunan itu, serta membedakan famili-famili dan keturunannya supaya jangan sampai timbul kekeliruan antara anak-anak dari satu bapak dan satu ibu‘.
Jamaluddin Muhammad bin Abubakar al-Asykhor dalam kitabnya yang berisi fatwa-fatwa pada fasal pembagian harta pusaka (faraidh), mengatakan :
‘Dan manakala diterangkan tentang nasab seseorang oleh seorang imam yang terpandang dan seorang alim yang tinggi pengetahuannya dalam ilmu nasab atau terdapat dalam karangan yang pengarangnya sangat perhatian terhadap karangan tersebut, untuk menjaga keturunannya, serta terkenal ia mempunyai pengetahuan yang cukup dalam ilmu nasab, berpegang kuat kepada agamanya dan selalu menjauhkan dirinya dari dari perbuatan yang melanggar agama dan menjaga dirinya dari bicara yang sia-sia, tidak ada satupun masyarakat yang ragu kepada dia, maka keterangannya itu dapat dijadikan alasan bagi hakim untuk hal itu’.
Syekh al-Qassar berkata :
‘Patutlah bagi setiap keluarga Nabi Muhammad saw, bahkan bagi sekalian kaum muslimin agar berkasih sayang dan menjaga keturunan yang mulia itu dengan mencatat keluarga dan keturunannya dengan teliti, agar tidak seorangpun bisa mengaku dirinya termasuk keturunan Rasulullah saw melainkan dengan alasan yang kuat, yaitu menurut apa–apa yang telah dilakukan oleh umat Islam yang lebih dulu, karena hal itu merupakan kehormatan dan kebesaran baginya’.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitsami berkata, ‘Dan wajib bagi setiap orang bersikap kasih sayang kepada keturunan Nabi saw yang mulia ini dengan mencatatnya secara benar, agar tidak ada seorangpun yang mengaku bahwa dirinya termasuk keturunan nabi Muhammad saw dengan tanpa alasan’.
Berkata syekh Muhammad bin Ahmad Nabis dalam kitab salinan (syarah) Hamaziyah, yang dikutip dari Qadhi al-Asjhar Bardalah, sebagai berikut :
‘Bahwa sebenarnya tatkala umat Islam diperintah dengan hukum-hukum yang berkenaan dengan keluarga nabi Muhammad saw tentang urusan zakat dan sholawat kepadanya, dan haknya seperlima dari satu perlima (khumus) dan lain sebagainya, maka ditentukanlah untuk membedakan pelaksanaan hukum-hukum ini untuk keluarga nabi Muhammad saw dari yang lainnya. Untuk membedakannya agar dilakukan pemeriksaan yang luas dan penyelidikan yang mendalam, maka untuk keperluan itu diadakanlah Naqib (kepala dari bangsa sayid untuk melakukan urusan yang berkenaan dengan keluarga nabi Muhammad saw) baik di waktu dulu maupun diwaktu sekarang di semua kerajaan Islam.
Kitab silsilah mengenai keturunan Rasulullah saw
Ahli sejarah terdahulu seperti al-Kalabi dan yang datang kemudian banyak menulis karangan-karangan yang terkenal mengenai keturunan Rasulullah saw. Kemudian yang datang belakangan memperbaiki dan menyempurnakan kembali seperti syarif Abinizam Muayiddin Ubaidillah al-Asytari al-Huseini yang menduduki jabatan Naqib di negeri Wasit, di dalam kitabnya yang berjudul al-Thobat al-Musan, Syarif Muhammad bin Ahmad al-Amidi di dalam kitabnya al-Musajjar al-Kasyaf Li Ushul al-Saadah al-Asyraf, sayid Amiduddin bin Ali al-Huseini, syarif Abu al-Harits Muhammad bin Muhammad al-Wasiti al-Huseini, sayid Ja’far bin Muhammad dengan kitabnya al-Sirath al-Ablaj, begitu pula dengan kitab al-Anwar al-Mudhi’ah Wa Nafhah al-Anbariah Fi Ansab Khair al-Barriyah dan Bahr al-Ansab karangan sayid Hasun al-Buraqi al-Najafi, kitab Durar al-Ma’ali Fi Dzurriyah Abi al-Ma’ali dan kitab al-Gusun Fi Musajjarah al-Yasin karangan Husein bin Ahmad, kitab Sabaik al-Zhahab Fi Syabki al-Nasab karangan Tajuddin Ibnu Majjah, dan kitab Umdah al-Thalib al-Sughra karangan sayid Ahmad bin Anbah al-Huseini, kitab Tuhfah al-Tholib, al-Mujdi, dan Tuhfah al-Azhar Fi Ansab Aali Nabiy al-Mukhtar karangan sayid Dhamin bin Sadqam. Begitu juga dengan kitab Umdah al-Thalib al-Kubra karangan sayid Ahmad bin Anbah al-Huseini telah dicetak. Kitab Raudah al-Albab Fi Ma’rifah al-Ansab karangan syarif Abi Alamah al-Muayyad al-Yamani merupakan kitab yang sangat penting berisi uraian tentang asal usul keturunan sayid dan bangsa Arab di Yaman dan Hadramaut.
Lebih dari seratus ahli sejarah, ahli fiqih dan ulama di Yaman Hadramaut yang telah menulis keturunan ahli bait, khususnya keturunan Ahmad bin Isa al-Muhajir. Diantaranya Imam Abu Hafs bin Sumrah al-Yamani dengan kitanya yang berjudul Tabaqat Fuqaha al-Yaman, Imam Husein bin Abdurrahman al-Ahdal dengan kitabnya Tuhfah al-Zaman Fi Tarikh al-Yaman, Abbas bin Ali al-Rasuli dengan kitabnya al-Athaya al-Saniyah, syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Chatib al-Anshari dengan kitabnya al-Jauhar al-Syaffaf.
Di kalangan Alawiyin terdapat kitab al-Jawahir al-Saniyyah Fi Nasab al-Ithrah al-Huseiniyyah karangan sayid Ali bin Abubakar al-Seqqaf, sayid Ahmad bin Husein bin Abdurrahman al-Alawi, sayid Abdullah bin Syech bin Abdullah Alaydrus, kitab-kitab karangan mereka disempurnakan lagi melalui kitab yang dikarang oleh sayid Abdullah bin Ahmad bin Husein Alaydrus, sayid Abdurrahman bin Muhammad Alaydrus, sayid Abdullah bin al-Faqih Abdurrahman bin Abdullah al-Habsyi, sayid Abdullah bin Ahmad al-Faqih, sayid Abdurrahman bin Abdullah Bilfaqih dalam kitabnya al-Ithaf Bi Nasab al-Sadah al-Asyraf, sayid Ali bin Syech bin Syahabuddin, sayid Abdullah bin Husein Bin Thahir, sayid Ali bin Abdullah bin Husein Bin Syahab, sayid Umar bin Abdurrahman bin Syahab dan yang paling akhir adalah kitab Syamsu al-Zhahirah karangan sayid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur yang terdiri dari tujuh jilid. Kebanyakan dari kitab tersebut masih dalam bentuk tulisan tangan dan hanya beberapa saja yang sudah dicetak seperti kitab Syamsu al-Zhahirah.
Pesan Keluarga Rasul saw tentang nasab
Rasulullah saw bersabda :

“Wahai Bani Hasyim ! Janganlah sampai orang-orang lain menghadap padaku pada hari kiamat nanti dengan berbagai amal shaleh (baik), sedangkan kalian menghadapku hanya dengan membanggakan nasab (keturunan).”
Ali Bin Abi Thalib berkata :
“Barangsiapa yang bermalas-malasan (menangguhkan) amalnya, tidaklah tertolong atau dipercepat naik derajat karena mengandalkan nasab (keturunan).”
Diriwayatkan oleh Sufyan al-Tsauri, beliau berkata bahwa Daud al-Thoi pernah mendatangi Ja’far al-Shaddiq untuk minta pendapat dan nasehat, padahal beliau adalah seorang imam sufi ahli zuhud pada masanya.
Daud al-Thoi :
Wahai anak Rasulullah saw, wahai cucu nabi saw, Engkau adalah orang termulia, nasehatmu wajib menjadi pegangan kami, sampaikanlah/ berikanlah nasehatmu kepada kami.
Ja’far al-Shaddiq :
Sungguh aku takut, datukku akan memegang tanganku di hari kiamat nanti, dan berkata : mengapa engkau tidak mengikuti jejakku dengan sebaik-baiknya.
Demikian jawaban al-Shaddiq kepada Daud al-Thoi, padahal beliau tidak pernah meninggalkan jejak datuknya, Rasulullah saw.
Maka menangislah Daud al-Thoi dan berkata : “Ya Allah, Ya Tuhanku, jika demikian sifat orang dari keturunan Nabi saw, berakhlaq dan berbudi seperti datuknya dan Fathimah al-zahra, dalam kebingungan, khawatir belum sempurna dalam mengikuti jejak Nabi saw, bagaimana halnya dengan aku, Daud ini, yang bukan dari keturunan Nabi saw.

Kamis, 08 Desember 2011

Rokok Tidak Berbahaya!!!



Rokok Tidak Berbahaya!!!
Bnyak orang menghawatirkan bahaya rokok,tp stlh diselidiki oleh bbrp pakar dlm bidangnya tryt rokok itu sama sekali tidak berbahaya!

Ada sebuah the untold story yg membuka mata dunia bhw rokok itu tidak berbahaya sama sekali.

... Berikut cuplikan-nya

Ada tiga orang pakar. Mereka selalu bersama kemana saja.
Tapi ketiganya memiliki kesukaan beda.

.A. dr Jon Van Toncik (suka main perempuan).

B. dr Joni van Walker (suka minum minuman keras).

C. dr Toni Tobacco (suka segala jenis rokok) .

Suatu hari mereka pergi ke dukun sakti. Lalu mrk memilih sesuai kegemaran masing-masing.

Si A : ”Aku mau perempuan2 muda dr berbagai bangsa+makanan minuman yg cukup. Letakkan dlm gua tertutup dan jangan ganggu aku selama 1 tahun”.dan sekejap mata jadi.

Si B: “Aku mau semua jenis arak dr slrh dunia+bekal makanan yg cukup letakkan dlm gua tertutup dan jangan ganggu aku selama 1 tahun”. Dan sekejap mata jadi.

Si C : ”Aku mau semua jenis rokok dari seluruh dunia+ makanan yg cukup letakkan dlm gua tertutup dan jangan ganggu aku selama 1 tahun”. Dan sekejap mata jadi

1 Tahun Kemudian, dukun sakti membuka pintu gua masing2 sesuai perjanjian.

Ketika pintu Gua I dibuka,keluarlah si A, kurus kering, berdiri pun tidak bisa karena lutut pd goyang hampir lepas, sebab hari-harinya dihabiskan hny memuaskan nafsu dgn perempuan. Beberapa saat kmdn si A pun jatuh ke tanah lalu mati

Pintu Gua II dibuka, maka keluarlah si B, perut buncit dan mata merah krn hari-harinya dihabiskan dg mabuk2an. dia terhuyung dan jatuh ke tanah lalu mati

Pintu III dibuka,keluarlah si C, sehat walafiat bahkan lebih sehat. dari 1 tahun lalu. dia berjalan tegap ke arah dukun itu dan langsung Menabok kepala sang dukun seraya berkata“ Dasar DUKUN GUOBLOOOKK!!! KOREKNYA MANA???!

Catt :ROKOK TIDAK BERBAHAYA BAGI KESEHATAN selama TIDAK ADA KOREKNYA” :D
Ilustrasi : Ukin Sukini

Rabu, 07 Desember 2011

Analogi Negara Sebagai Sebuah Rumah

Banyaknya masalah yang terjadi saat zaman reformasi ini tidaklah jauh dengan aspek SDM yang ada. Terungkapnya banyak kasus di negeri ini telah membuka mata kita untuk mengakui bahwa kepedulian orang per orang terhadap yang lainnya masih rendah. Banyak moral hazard yang terjadi seperti sikap acuh tak acuh terhadap nasib orang lain yang notabene adalah saudaranya sendiri. Sehingga kemudian menganggap bahwa segala ketidak beresan yang dilakukannya hanyalah suatu akibat yang biasa harus ditanggung oleh orang lain sebagai konsekuensi dari ketidak mampuannya untuk mengakses kekuasaan.

Dalam hal inilah mungkin kita bisa menyebutkan bahwa rasa kekeluargaan yang ada di Negara ini masih dirasa kurang. Oleh karena itulah penulis merasa perlu untuk menganalogikan antara Negara dan sebuah rumah tangga dengan sebuah harapan agar kita lebih bisa melihat secara sederhana apa yang sedang terjadi dalam kehidupan bernegara.

Seperti kita ketahui bersama bahwa di dalam keluarga minimal terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Kemudian ada juga keluarga lain yang juga tercatat sebagai anggota keluarga. Tugas-tugasnyapun secara tertulis atau tidak tertulis sudah sangat jelas. Seperti misalnya ayah bertugas memberikan nafkah keluarga, memberi rasa aman, dan memberikan rasa keadilan terhadap semua anggota keluarga. Kemudian ibu bertugas untuk mengelola jalannya rumah tangga, menjadi wakil dari ayah ketika beliau sedang tidak ada di rumah, dan menjadi pelengkap kekurangan ayah dalam kepemimpinannya. Sedangkan anak, sebelum ia berkeluarga, berkewajiban untuk patuh terhadap peraturan yang ada di rumah tersebut, menjadi kebanggaan keluarga, dan juga berhak mendapatkan perlindungan dari ayah dan ibu mereka. Secara sederhananya dari semua anggota keluarga tersebut harus saling menjaga dan melindungi. Jika satu anggota sakit maka sakitlah anggota keluarga yang lain.

Negara tidak ubahnya seperti sebuah keluarga. Di dalam sebuah Negara ada pemerintah dan ada pula rakyat. Kedua komponen tersebut memiliki tugas dan wewenang yang sudah disepakati bersama. Pemerintah adalah wakil rakyat yang dipilih secara demokratis oleh rakyatnya. Pemerintah bertugas untuk melayani masyarakat dalam melakukan aktifitasnya, seperti misal menjaga dan melindungi rakyatnya, menjamin rakyatnya untuk bisa mempertahankan hidup, dan mengayomi rakyatnya untuk terus senantiasa hidup dengan bebas mengekspresikan pendapat serta memiliki kebanggaan akan identitasnya. Di lain pihak rakyatpun memiliki tugasnya tersendiri seperti menaati peraturan yang beraku, ikut menjaga keberlangsungan kehidupan bernegara, dan menjaga nama baik dan martabat Negara di mata internasional. Secara sederhananya, antara komponen-komponen dalam Negara tersebut harus memiliki kesatuan ikatan batin yang merasakan penderitaan ketika komponen yang lainnya menderita. Begitupun ikut bahagia ketika komponen yang lainnya merasa bahagia.

Dalam kebiasaan sebuah keluarga. Biasanya orang akan malu ketika mendapati bahwa ada salah satu dari anggota keluarganya yang tersangkut masalah. Atau orang akan berfikir beberapa kali tentang nama baik keluarganya ketika ia akan melakukan hal-hal yang negatif. Hal itu biasanya terjadi dikarenakan rasa sayangnya anggota keluarga terhadap keluarga yang lainnya.

Dalam kebiasaan sebuah keluargapun biasanya seorang kepala keluarga mati-matian berusaha dalam memperjuangkan nafkah bagi anggota keluarganya. Sehingga kemudian kita mengenal peribahasa banting tulang atau kepala jadi kaki, kaki jadi kepala. Hal tersebut dilakukannya karena rasa tanggung jawabnya kepada keluarga yang notabene adalah titipan Tuhan yang akan ditanyakan pertanggung jawabannya di hari kemudian.

Begitu pula halnya dengan sebuah Negara. Dalam hal ini pemerintah yang berfungsi sebagai orang tua secara normatif harus mampu melindungi, mengayomi, menjamin pekerjaan, dan menjamin rakyatnya hidup merdeka secara lahir dan batinnya. Sehingga kemudian kita mengenal slogan pemerintah yang berbunyi pro growth, pro job, dan pro poor.

Sudah selayaknya ketiga slogan itu selalu menjadi sebuah ekspresi dari rasa kasih sayang dari pemerintah sebagai orang tua kepada rakyatnya yang sebagai anak. Karena secara lebih jauhnya ketiga slogan itu merupakan janji dari kemerdekaan yang belum terlunasi.

Masalahnya kemudian muncul ketika pemerintah tidak secara bulat hati untuk memenuhi janji kemerdekaan tersebut. Dengan kata lain pemerintah acuh terhadap kepentingan rakyatnya, menganggap bahwa rakyat harus bisa menyelesaikan segala kebutuhannya secara mandiri (tanpa bantuan pemerintah) dengan berbagai macam dalih, misalnya agar rakyatnya terpacu untuk mengembangkan diri, melatih rakyat untuk tidak bergantung kepada orang lain, dan sebagainya dan sebagainya yang menurut logika memang sepertinya masuk akal. Malah yang lebih parahnya adalah jika oknum pemerintah ini sudah membiarkan kesengsaraan yang menimpa rakyat dengan asumsi bahwa kalau rakyat sudah sangat menderita maka tanpa bantuan pemerintahpun mereka akan bergerak untuk memperbaiki hidupnya.

Maka kemudian muncullah istilah neoliberalisme atau yang lebih dikenal sebagai neolib. Penyakit neolib inilah yang sangat berbahaya terhadap kehidupan berbangsa karena sifat ini sudah tidak mencerminkan lagi sikap pro terhadap rakyat apalagi menganggap rakyat sebagai sebuah tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hari akhir nanti. Fenomena neolib ini bukanlah hal yang baru, dahulu Bung Karno dalam tulisannya memperkenalkan sifat neolib ini dengan sebutan wanhoopstheorie, yaitu teori yang menyebutkan bahwa rakyat akan bergerak jika kemelaratan semakin hebat.

Oleh karena itulah kita sebagai mahasiswa harus berhati-hati terhadap pemikiran neolib dan wanhoopstheorie. Kita hendaknya bisa berempatik kepada rakyat sebagai anak agar tidak diterlantarkan oleh pemerintah sebagai orang tuanya. Karena seperti kita ketahui bahwa jika orang tuanya saja sudah tidak peduli maka siapa lagi yang diharapkan untuk mengurusi rakyat. Kita semua tidak mau rakyat ini kemudian terlantar dan menjadi budak di negerinya sendiri.

Burung Hantu Istimewa

  Burung Hantu