Selasa, 06 Juni 2017

Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, penggunaan pengeras suara di masjid ini diatur dalam Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Secara terperinci tiap waktu sholat diatur beberapa poinnya sebagai berikut,

1.Waktu Shubuh

a.Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain

b.Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara keluar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid

c.Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar

d.Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja

2.Waktu Dzuhur dan Jum'at

a.Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar

b.Demikian juga suara adzan bilamana telah tiba waktunya

c.Bacaan shalat, do’a pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam

3.Ashar, Maghrib, Isya

a.Lima menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qur’an

b.Saat datang waktu shalat, dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam

c.Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam

4.Takbir, Tarhim, dan Ramdhan

a.Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar

b.Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara

c.Pada bulan Ramadhan di siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam

5.Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali hari besar Islam memang menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke luar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya juga mengenai permasalahan mengaji dengan menggunakan pengeras suara, beliau menjawab, "Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengeraskan bacaan baik ketika sholat atau keadaan lainnya, sedangkan saudaranya yang lain sedang sholat di masjid, lalu dia menyakiti saudaranya dengan mengeraskan bacaan tadi. Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui beberapa orang yang sedang sholat di bulan Ramadhan dan mereka mengeraskan bacaannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada mereka, "Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur'an sehingga menyakiti saudaranya yang lain." Ibnu Taimiyah mengatakan, "Dari sini tidak boleh bagi seorang pun mengeraskan bacaan Al Qur'an nya sehingga menyakiti saudaranya yang lain seperti menyakiti saudara-saudaranya yang sedang shalat." (Majmu' Al Fatawa, 23/64).

Nah, apalagi kalau mengaji menggunakan pengeras suara hingga larut malam, itu bisa saja menganggu saudara-saudara seiman yang sedang berdo'a dan bermunajat pada Allah subhanahu wa ta'ala di rumahnya masing-masing, maupun non-muslim yang sedang beristirahat.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menegur Ali radhiyallahu 'anhu saat membaca keras-keras bacaan sholat dan do'anya, padahal orang-orang sedang tidur, "Bacalah untuk dirimu sendiri, karena engkau tidak menyeru Tuhan yang tuli dan jauh. Sesungguhnya kamu menyeru Allah yang Maha Mendengar dan Dekat."

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surat Al A'raf ayat 205, "Dan berdzikirlah (ingatlah) kamu akan Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri serta lembut tanpa mengeraskan suara pada pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.", dalam qur'an surat Al Isra' ayat 110, "Dan janganlah engkau keraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula terlalu merendahkannya, dan carilah jala tengah di antara keduanya.", dan dalam qur'an surat Al A'raf ayat 55, "Dan berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Nah, gimana, sob? Semoga menjadi jelas ya, buat kamu yang kebingungan mengenai masalah ini, namun keindahan, kedamaian dan ketentraman itu tdk terukur oleh keras atau lembutnya suara melainkan salingnya memahami dan menghargai serta saling menegur dan mengarahkan dengan cara yang baik dan benar menurut islam dengan rohmatan lil aalamiin.

Allahu a'lam.

Referensi: dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Burung Hantu Istimewa

  Burung Hantu